SYARAT PENYELENGGARAAN E-LEARNING

SYARAT PENYELENGGARAAN E-LEARNING

by Admin Polkesta -
Number of replies: 0

(Sumber : Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran dengan E-Learning pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2018 Hal 13)

Penyelenggaraan e-Learning harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Prodi diwajibkan memiliki modul yang telah dikonversi dalam bentuk digital (power point, bahan ajar modul kuliah, dll).
  2. Penanggung jawab mata kuliah membuat membuat Peta Program pembelajaran dalam jaringan (daring) sebagai pendukung Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang akan diaplikasikan dengan metode e-Learning dengan mengikuti panduan (Lampiran pedoman).
  3. Metode e-Learning yang diterapkan adalah blended learning. Bahan ajar disampaikan secara online dan wajib ada interaksi diskusi online antar sesama mahasiswa dan dosen.
  4. E-Learning dilaksanakan kurang dari 50% dari semua mata kuliah. Masingmasing mata kuliah yang dilaksanakan berbasis e-Learning pada rentang 35– 50% dari total tatap muka.
  5. Dosen pengajar e-Learning diwajibkan mengikuti workshop e-Learning yang diselenggarakan oleh Poltekkes Kemenkes/Badan PPSDM Kesehatan sesuai kebutuhan pengembangan e-Learning