(Sumber : Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran dengan E-Learning pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2018 Hal 13)
Penyelenggaraan e-Learning harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Prodi diwajibkan memiliki modul yang telah dikonversi dalam bentuk digital (power point, bahan ajar modul kuliah, dll).
- Penanggung jawab mata kuliah membuat membuat Peta Program pembelajaran dalam jaringan (daring) sebagai pendukung Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang akan diaplikasikan dengan metode e-Learning dengan mengikuti panduan (Lampiran pedoman).
- Metode e-Learning yang diterapkan adalah blended learning. Bahan ajar disampaikan secara online dan wajib ada interaksi diskusi online antar sesama mahasiswa dan dosen.
- E-Learning dilaksanakan kurang dari 50% dari semua mata kuliah. Masingmasing mata kuliah yang dilaksanakan berbasis e-Learning pada rentang 35– 50% dari total tatap muka.
- Dosen pengajar e-Learning diwajibkan mengikuti workshop e-Learning yang diselenggarakan oleh Poltekkes Kemenkes/Badan PPSDM Kesehatan sesuai kebutuhan pengembangan e-Learning